Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Samsat Se-Kabupaten Kota menggelar Razia gabungan pada Rabu 30 September 2026 di titik- titik strategis dimana giat ini memfokuskan kepada pengendara yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, giat ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi tertib administrasi dan ketaatan membayar pajak serta  menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.

Selain penertiban, petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Kepolisian Bangka Belitung dalam operasi gabungan ini  melakukan pengawasan atas kelayakan fisik kendaraan dan juga penggunaan nomor polisi palsu.

Samsat Kabupaten/Kota juga menyediakan layanan samsat keliling maupun pos pembayaran di lokasi Razia bagi pengendara yang secara langsung hendak membayar pajak kendaraannya. Masyarakat juga dihimbau agar jangan lalai untuk membawa dokumen kendaraan yang sah seperti SIM dan STNK mengenakan Helm standar SNI demi memastikan kenyamanan dalam berkendara.

Kepala Bakuda Drs. Yunan Helmi M.Si mengajak dan menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan di Provinsi Bangka Belitung agar memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan segera berakhir ini antara lain penghapusan denda administrasi dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sesuai ketentuan program.

Semoga ketertiban kita semua dalam mensukseskan kegiatan ini dapat membawa Bangka Belitung menjadi lebih maju.